Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KADI Tengah Selidiki Barang Impor CRS asal Malaysia dan China

KADI Tengah Selidiki Barang Impor CRS asal Malaysia dan China Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) dengan nomor pos tarif 7219.32.00, 7219.33.00, 7219.34.00, 7219.35.00, 7219.90.00, 7220.20.10, 7220.20.90, 7220.90.10, dan 7220.90.90 yang berasal dari Malaysia dan China pada 23 Oktober 2019.

"Penyelidikan atas barang impor CRS dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia yang mewakili industri dalam negeri barang sejenis," kata Ketua KADI Bachrul Chairi.

Baca Juga: Punya Kualitas Unggul, Bangladesh Berminat Impor Embrio Ternak Indonesia

Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan permohonan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Total impor CRS Indonesia selama periode penyelidikan 1 April 2016-31 Maret 2019 ialah sebesar 109.395 MT, 106.664 MT, dan 143.228 MT. Seluruh impor tersebut sebagian besar berasal dari kedua negara yang dituduh, yaitu sebesar 46 persen, 54 persen, dan 56 persen.

"Berdasarkan hasil analisis KADI terhadap bukti awal yang disampaikan dalam dokumen permohonan, ditemukan dumping atas impor CRS dari kedua negara yang dituduh. Hal tersebut menyebabkan kerugian material bagi pemohon, dan adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami pemohon," ujar Bachrul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: