Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Semburan Fahri Serang KPK, 'Itu Hoaks'

Jawab Semburan Fahri Serang KPK, 'Itu Hoaks' Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK mengklarifikasi soal tudingan Fahri Hamzah soal anggaran menggaji pegawai yang dituding seenaknya sendiri dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Jangan Bicara Moral, KPK Juga Punya Borok

"Penggajian pegawai KPK diatur melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu," sebut KPK dalam rilisnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: