Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik! Lima Produk Indonesia Bebas Bea Masuk di AS

Asyik! Lima Produk Indonesia Bebas Bea Masuk di AS Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak lima produk ekspor Indonesia berhasil mendapatkan kembali fasilitas sistem tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) dari Amerika Serikat (AS). Kelima produk tersebut adalah plywood bambu laminasi, plywood kayu tipis kurang dari 66 mm, bawang bombai kering, sirup gula, madu buatan, dan caramel serta barang rotan khusus untuk kerajinan tangan.

GSP merupakan program unilateral Pemerintah AS berupa pembebasan tarif bea masuk ke pasar AS. Program ini bertujuan membantu produsen AS mendapatkan produk yang dibutuhkan untuk produksi mereka. Pada saat yang sama, pemberian program ini sekaligus mendorong ekspor negara-negara berkembang ke pasar AS.

Baca Juga: Ekspor Nikel Bakal Dihentikan Permanen? Ini Kata Om Luhut

"Hasil positif ini tidak terlepas dari submisi tertulis secara resmi yang disampaikan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan. Selain itu, pemerintah yang diwakili Atase Perdagangan juga hadir dalam dengar pendapat di Washington D.C. guna memberikan pembelaan bagi produk-produk Indonesia yang dinilai kelayakannya oleh AS untuk mendapatkan GSP," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Agus juga menyampaikan, USTR melalui Komisi Perdagangan Internasional AS (United States International Trade Commission/USITC) telah melakukan penilaian terhadap produk ekspor yang mendapatkan fasilitas GSP sejak April 2019. Proses penilaian dilakukan terhadap negara-negara mitra AS seperti Pakistan, Thailand, Brasil, Ekuador, Brasil, dan Indonesia.

Menurut Agus, AS melakukan penilaian terhadap enam produk ekspor asal Indonesia. Dari keenam produk tersebut, hanya produk asam stearat yang tidak lagi mendapatkan tarif preferensi. Hal ini dikarenakan nilai ekspornya telah melebihi batas ketentuan kompetitif (competitive needs limitations/CNL). Artinya, produk asam stereat dinilai sudah sangat berdaya saing dan memiliki pangsa pasar yang sangat baik di pasar AS sehingga tidak perlu lagi mendapatkan perlakuan khusus.

Agus menjelaskan bahwa fasilitas GSP merupakan salah satu isu prioritas dalam hubungan dagang dengan AS. "Pemanfaatan skema ini membuka peluang yang sangat besar bagi peningkatan ekspor Indonesia ke AS," tegas Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Intenasional, Iman Pambagyo, menambahkan bahwa pemerintah berharap fasilitas GSP ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal.

"Saat ini, pemanfaatan tarif preferensi GSP oleh para pelaku usaha baru sekitar 836 produk dari total 3.572 produk. Pemerintah berharap makin banyak pelaku usaha mengekspor produk-produk yang masuk dalam skema GSP," ujar Iman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: