Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet: Pokok-Pokok Haluan Negara Dibutuhkan

Bamsoet: Pokok-Pokok Haluan Negara Dibutuhkan Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2014-2019, posisi MPR RI 2019-2024 akan melakukan kajian yang lebih cermat dengan melibatkan seluasnya partisipasi rakyat. Karena itu dirinya berencana mengunjungi langsung berbagai lapisan masyarakat di berbagai Kabupaten/Kota hingga Kecamatan dan Desa untuk mendengar langsung masukan maupun kondisi dan arah pembangunan yang mereka rasakan.

Baca Juga: Bamsoet: Komjen (Pol) Idham Azis Sosok Tepat Jabat Kapolri

"Pada prinsipnya, substansi di dalam Pokok-Pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. Dengan demikian tidak mengurangi ruang kreatifitas presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan sesuai visi misi yang disampaikannya saat kampanye. Justru dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis," ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speech Seminar Nasional 'Polemik Menghadirkan Kembali GBHN', diselenggarakan Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis Institut Pertanian Bogor, Kamis, (31/10/19).

Turut menjadi narasumber lainnya antara lain Peneliti Senior LIPI Prof. Dr. Siti Juhro,  Guru Besar IPB Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, Direktur Akbar Tandjung Institute Dr. Alfan Alfian dan anggota DPR RI Ichsan Firdaus.

Mantan Ketua DPR RI ini memaparkan, urgensi awal mengapa muncul wacana mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN adalah agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah, maupun antara satu periode pemerintahan dengan periode pemerintahan penggantinya. Mengingat sistem perencanaan pembangunan nasional berlandaskan pada Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan Visi dan Misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: