Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Pejabat Pemkab Bogor Dipanggil KPK karena Kasus. . . .

Dua Pejabat Pemkab Bogor Dipanggil KPK karena Kasus. . . . Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni Kadis Komunikasi dan Informasi, Wawan Munawar Sidik dan Kadis Kebersihan Pertamanan, Subaweh.

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan ‎gratifikasi dan pemotongan uang oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).‎

Baca Juga: Idham Azis Jadi Kapolri Baru, Harapan KPK Kasus Novel Tuntas!

Baca Juga: Kasus Lem Aibon Rp82 Miliar Terkuak ke Publik, Politikus PSI Kena Semprot Gerindra!

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎ Uang itu diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Baca Juga: Jawab Semburan Fahri Serang KPK, 'Itu Hoaks'

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat Yasin baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Sebelumnya, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwe Cahyadi ‎Kumala dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: