Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iuran BPJS Naik 2X Lipat, Bos BPJS: Semua Dibayar Pemerintah!

Iuran BPJS Naik 2X Lipat, Bos BPJS: Semua Dibayar Pemerintah! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% untuk seluruh kelompok peserta. Kebijakan ini diyakini salah satu solusi yang dapat memperbaiki masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Pak Presiden, Kalau Iuran BPJS Naik 2X Lipat, Masyarakat Kecil Makin Sulit Beli Makanan Bergizi!

Perpes ini secara nyata menjelaskan bahwa kelompok masyarakat segmen PBI tetap dijamin pemerintah. Sehingga tidak benar kalau beredar info rasionalisasi iuran akan membebani kelompok masyarakat miskin dan tidak miskin.

"Semua dibayar pemerintah. Yang tidak mampu ditanggung pemerintah, yang mampu membayar iuran sesuai kemampuannya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang di selenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (01/10/2019).

Untuk segmen miskin dan tidak miskin melalui APBN, pemerintah dalam hal ini sudah membayari segmen ini sepanjang tahun 2014 sampai 2019 sebesar 151,24 triliun. Sedangkan khusus 2019 ini, sudah membayari sebanyak 96,8 juta qouta peserta dengan jumlah dana sebanyak 35,84 triliun.

Baca Juga: Biar BPJS Kesehatan Bernafas, Cabut Puluhan Triliun Subsidi PNM!

Dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tetap berkomitmen membayari peserta PBI pusat sebanyak 98,6 juta dengan besaran iuran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.

Iuran untuk peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu mulai berlaku 1 Agustus 2019. Sedangkan iuran peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sudah berlaku mulai 1 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019. Tetapi untuk tahun ini di biayai oleh pemerintah pusat.

"Jadi pemerintah daerah jangan khawatir dengan pemberlakuan Perpres ini," ujar Fachmi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: