Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Aturan Cadar dan Celana Cingkrang Jadi Kontroversi, Menag: Saya Tak Melarang!

Kebijakan Aturan Cadar dan Celana Cingkrang Jadi Kontroversi, Menag: Saya Tak Melarang! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Fachrul Razi membantah mengeluarkan pernyataan melarang penggunaan cadar atau niqab. Fachrul mengatakan, pernyataannya pada Rabu (30/10) hanya ingin menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya di dalam Alquran dan hadis.

"(Soal) cadar, saya tidak melarang," kata Fachrul di acara Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi-Misi Presiden di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (13/10).

Fahcrul juga membantah Kementerian Agama sedang mengkaji penggunaan cadar di intansi pemerintah. Sebab, kata Fachrul, hal tersebut bukan kewenangan Kemenag.

Baca Juga: Larangan Pakai Cadar: Pak Menag, Jangan Asal Bicara, Hati-Hati!

Kendati demikian, kata Fachrul, pegawai negeri sipil (PNS) memang dilarang menggunakan cadar di instansi pemerintahan. "Kalau instansi pemerintah tak boleh kan, sudah jelas memang ada aturannya. Kalau kamu PNS pakai cadar kan gak boleh," katanya.

Dia mengatakan, ada beberapa aturan terkait pakaian atau barang lainnya yang tidak boleh digunakan saat masuk instansi pemerintah. Pertama, helm. Kedua, menggunakan sesuatu yang dapat menutupi wajah. "Namun, saya gak sebut cadar."

Fachrul mengeluarkan pernyataan soal cadar saat menghadiri acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Jakarta, Rabu (30/10). Seperti yang telah banyak diberitakan, Fahcrul kala itu disebut mengatakan berencana melarang penggunaan cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Baca Juga: Menag Larangan Penggunaan Cadar, Menteri Tjahjo Bilang Begini

Alasannya untuk faktor keamanan dengan merujuk pada kasus penusukan terhadap mantan menko polhukam Wiranto. Fachrul mengatakan, rencana kebijakan tersebut masih dalam kajian.

Belum usai kontroversi soal cadar, Fachrul menyinggung ASN yang memakai celana cingkrang atau di atas mata kaki. Saat melakukan paparan di kantor Kemenko PMK, kemarin, Fahcrul mengatakan, penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan instansi pemerintah.

"Celana cingkrang tidak bisa dilarang dari aspek agama, tapi dengan aturan pegawai bisa," katanya.

Baca Juga: Menag Gulirkan Wacana Larang Pakai Cadar, Komnas HAM: Itu Diskriminasi

Pakaian dinas ASN diatur oleh setiap kementerian/lembaga. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan soal rencana larangan pemakaian cadar bagi kalangan ASN.

"Belum dibahas. Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya," katanya di kantor Kemenko Polhukam, Kamis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: