Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apes! Aplikator Taksi Online Ini Diperas Miliaran oleh . . . .

Apes! Aplikator Taksi Online Ini Diperas Miliaran oleh . . . . Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, Surakarta -

Dua peretas terbukti bersalah karena memeras dan meretas perusahaan seperti Uber dan LinkedIn, menurut keterangan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).

Para peretas itu meminta uang imbalan kepada Uber dan LinkedIn untuk menghapus data rahasia yang telah mereka curi. Uber diduga diperas hingga US$100 ribu (sekitar Rp1,4 miliar) dan tak melaporkan pelanggaran tersebut kepada kepolisian. 

"Uber dan kedua peretas itu menandatangani perjanjian rahasia," lapor outlet berita CBS News, dikutip dari Cnet, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Intelejen Inggris Ungkap Peretas Rusia Berhasil Membajak Operasi Mata-mata Iran

Seorang Pengacara AS untuk California Utara, Dave Anderson mengatakan, sikap Uber untuk menghapus 57 juta dokumen pengguna itu benar-benar tak bertanggung jawab. Bahkan berniat menutupi peretasan tersebut. Di sisi lain, Jaksa Penuntut mengatakan, LinkedIn melaporkan peretasan kepada polisi saat itu. 

Anderson menyampaikan, "kasus ini luar biasa. Kami tahu para terdakwa mengklaim sudah menghapus data tersebut, namun ada pihak ketiga yang dilibatkan dalam peretasan dan itu tak diketahui oleh Uber."

Peretas bernama Brandon Charles Glover dan Vasile Mereacre itu mengakui, mencuri basis data perusahaan rahasia di Amazon Web Services menggunakan kredensial curian. Setelah mengunduhnya, peretas mengatakan mereka menemukan kerentanan dalam penggunaan sistem oleh karyawan.

"Kemudian, mereka menuntut perusahaan untuk membayar mereka," kata Departemen Kehakiman.

Mereka menggunakan akun palsu dan surel terenkripsi untuk menjangkau perusahaan. Bahkan, mereka membagikan sampel data yang dicuri untuk menunjukkan kerentanan sistem perusahaan.

Sayangnya, Uber menolak berkomentar soal kabar itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: