Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Dipastikan Tak Keluarkan Perppu KPK

Jokowi Dipastikan Tak Keluarkan Perppu KPK Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU No. 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

Baca Juga: Nasdem-PKS Bertemu, Jokowi: Apa Hubungannya? Gak Usah Baper!

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

 

Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.

Para penggugat UU No. 19 tahun 2019 adalah 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah dan 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia serta seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra yang mengajukan uji materil dan formil atas UU KPK ke MK.

Dalam permohonanya, pemohon tidak hanya mengajukan uji formil atas UU KPK hasil revisi, tetapi juga uji materil.

Menurut penggugat, ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan Undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: