Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Gojek dan Grab, Menhub Punya Pemintaan Lho Soal Mobil Listrik

Dear Gojek dan Grab, Menhub Punya Pemintaan Lho Soal Mobil Listrik Kredit Foto: Honda
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta aplikator taksi daring, yakni Gojek dan Grab menggandeng produsen lokal dalam mengembangkan mobil listrik. Upaya tersebut dilakukan agar Gojek dan Grab bisa membuka lapangan pekerjaan yang baru bagi tenaga kerja lokal.

 

“Dengan Gojek dan Grab, saya minta kerja sama dengan pabrikan yang sifatnya massal, tidak mahal dan diupayakan mereka yang merakit, kalau bisa dibangun di Indonesia,” kata Budi dalam kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Minggu (3/11/2019). 

 

Baca Juga: Susahnya Kembangkan Mobil Listrik di Indonesia

 

Budi mengatakan, produsen mobil listrik dipastikan akan memproduksi dengan kuantitas banyak yang dapat memberikan lapangan kerja yang banyak. Kemudian, pihaknya juga akan mengutamakan kendaraan umum dalam pembangunan mobil listrik dan segera dikembangkan secara masif.

 

“Kita pertama kali mengupayakan yang kendaraan umum dulu, seperti bus, kita prioritaskan mereka untuk produksi di Indonesia,” katanya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi sebelumnya menyebutkan, Kemenhub juga tengah menyiapkan insentif nonfiskal untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Insentif nonfiskal tersebut, di antaranya pembedaan pelat nomor, penyediaan jalur khusus, pembebasan tarif parkir, pembebasan biaya uji tipe serta uji berkala dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor yang akan diatur supaya lebih rendah.

 

“Arahnya nanti parkir akan murah, ada jalur khusus, kemudian BBN-nya dimurahkan juga, Jakarta 10 persen, untuk Jawa Barat listrik 2,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” kat Setiyadi.

 

Baca Juga: Mobil Listrik Hadir, 5 Bisnis Ini Bakal Tersingkir?

 

Namun, saat ini persoalannya belum ada keputusan nilai jual kendaraan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, juga akan diusulkan pembebasan untuk tarif uji tipe dan uji berkala, yaitu dari 0 persen hingga 50 persen.

 

“Dari nol persen sampai separuhnya, biasanya itu Rp25 jutaan per satu tipe. Tapi kan untuk satu tipe nanti anaknya diproduksi banyak,” katanya.

 

Untuk membedakan kendaraan listrik dengan nonnlistrik, Kemenhub juga tengah mengkaji pembedaan pelat nomor yang implementasinya berada di Kepolisian. Pembedaan pelat nomor kendaraan itu mengacu kepada negara-negara lain juga yang membedakan kendaraan yang nonlistrik dan kendaraan listrik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: