Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kualitas Udara Jakarta Makin Buruk, Anies Keluarkan 7 Insiatif

Kualitas Udara Jakarta Makin Buruk, Anies Keluarkan 7 Insiatif Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut persoalan terbesar Ibukota saat ini adalah masalah lingkungan. Kualitas udara di Jakarta terus mengalami penurunan, sehingga perlu langkah perbaikan sesegera mungkin.

 

“Langkah-langkah yang diambil tentunya membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, kegiatan rumah tangga,” ungkap Gubernur Anies.

 

Menyadari pentingnya perbaikan kualitas udara, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Melalui Ingub ini, terbentuklah tujuh inisiatif pengendalian kualitas udara.

 

Data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sumber pencemaran udara terbesar berasal dari transportasi darat. Untuk itu Anies meminta dilakukannya peremajaan angkutan umum melalui Program Jak Lingko pada 2020 dan kendaraan umum yang tak lulus emisi tidak diperkenankan beroperasi di jalan. Angkutan yang akan diremajakan sebanyak 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar.

 

Baca Juga: Solusi Polusi Udara di Jakarta, Anies Sarankan Mobil Listrik

 

Pemprov DKI Jakarta juga mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019. Serta menerapkan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021.

 

“Targetnya, dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang seluas 662,33 km2, total koridor ganjil-genap 63,6 km (panjang eksisting 32 km, panjang usulan koridor ganjil-genap 31,6 km), dengan rasio kawasan pembatasan lalu lintas terhadap luasan wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 8,38 persen,” terang Anies.

 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025. Langkah selanjutnya yakni mendorong warga beralih ke transportasi publik. 

 

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

 

Baca Juga: Penelitian: Polusi Udara yang Buruk Dapat Tingkatkan Risiko Keguguran

 

Sejalan dengan itu Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memperketat pengawasan, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.

 

Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada 2019. 

 

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan inspeksi pada 1.150 cerobong industri aktif yang tercatat pada kawasan DKI Jakarta agar tidak menyumbang polutan melebihi nilai ambang batas. Pemprov DKI Jakarta pun akan membuat aturan terhadap kewajiban pemasangan alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada 1.150 cerobong aktif dan sumber polutan pencemar lain.

 

Baca Juga: Dua Anak Buahnya Undur Diri, Anies Lelang Jabatan

 

Langkah selanjutnya adalah penghijauan yang genjar dilakukan serta mendorong adopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta akan mengajak masyarakat berkolaborasi dalam penghijauan lingkungan, dengan publikasi jenis tanaman yang dapat menyerap karbon tinggi, dan menyediakan tanaman daya serap karbon tinggi secara gratis kepada masyarakat.

 

Inisiatif berikutnya adalah merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, caranya dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung Pemerintah Daerah, dan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah yang dimulai pada 2019 dan ditargetkan selesai pada 2022.

 

“Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun ketentuan insentif atas pemasangan solar panel dan energi terbarukan lainnya dalam revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau,” pungkas Anies.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: