Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Hanya Rp4,2 Juta, KSPI Bakal Turun Demo Lagi

UMP Hanya Rp4,2 Juta, KSPI Bakal Turun Demo Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat tetap menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: UMP Tak Sesuai Tuntutan, KSPI Ancam Lakukan Ini

"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono saat dihubungi, Minggu.

Kahar mengatakan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan untuk wilayah DKI Jakarta diketahui besaran UMP 2020 sebesar Rp4,2 juta atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 yaitu Rp 3,9 juta.

Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp 4,6 juta.

Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, KSPI merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka.

"Iya akan ada aksi tapi tanggalnya belum ditentukan, aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," kata Kahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: