Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Boikot BPJS' Ramai Digaungkan, Warganet: Yakin Beneran Mau Boikot?

'Boikot BPJS' Ramai Digaungkan, Warganet: Yakin Beneran Mau Boikot? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Surakarta -

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memicu munculnya tagar 'Boikot BPJS' di lini masa media sosial Twitter. Bahkan, Senin (4/11/2019) pagi, tagar itu berhasil masuk ke daftar topik yang banyak dibicarakan warganet.

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi hingga pukul 9.33 WIB, tagar itu ada di posisi keempat daftar tren di Indonesia, dengan total 4.424 cuitan.

Salah satu cuitan yang paling banyak mendapatkan sorotan datang dari pengguna bernama D_Mechy (@YongL4dy). "Petinggi-petinggi BPJS ini hanya bisa memandang dari kacamata mereka yang mampu, tapi tak melihat dari mereka yang tak mampu, yang diandalkan hanya bacot tapi bukan pemahaman," tulisnya.

Baca Juga: Rakyat Nunggak BPJS Bukan Tidak Patuh, Tapi Karena Ekonomi Sulit!!

Cuitan lain diungkapkan oleh @farrelarrizal13, membahas dampak dari kehadiran BPJS terhadap kesejahteraan tenaga medis.

Ia menulis, "dari sudut tenaga medis pun dengan adanya BPJS ini banyak kesejahteraan tenaga medis menurun, perlu adanya penanganan yang serius jangan hanya saling menyalahkan antarkementerian saja."

Meski didominasi oleh pernyataan mendukung pemboikotan terhadap BPJS, ada pula pengguna yang kontra dengan tagar tersebut. Salah satunya dicuitkan oleh pengguna bernama @Kartikaribet.

"Yakin mau boikot BPJS? Kalau ada salah ya tegur saja @BPJSKesehatanRI, semoga masalah yang ada segera ditindaklanjuti dan dipikirkan kembali solusi yang tepat untuk masyarakat," katanya, sambil melampirkan gambar-gambar berita testimoni para pasien yang merasakan manfaat BPJS.

Saran untuk Pemerintah Terkait BPJS

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) telah meminta pemerintah mengalokasikan dana lebih besar untuk BPJS Kesehatan. Pasalnya program ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: