Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diterpa Kabar Miring, Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Keluarkan Pernyataan Tegas!

Diterpa Kabar Miring, Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Keluarkan Pernyataan Tegas! Kredit Foto: Bloomberg
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) diterpa kabar tak sedap. Berdasarkan hasil temuan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hanson International diduga melakukan penghimpunan dana ilegal yang melanggar UU Perbankan. 

Seiring dengan spekulasi yang menguap ke publik, manajemen Hanson pun mengeluarkan pernyataan tegas secara tertulis melalui keterbukaan informasi di BEI. Direktur Hanson, Rony Agung Suseno, menyatakan bahwa penghimpunan dana masyarakat tersebut dilakukan bukan dalam bentuk simpanan dan deposito, melainkan utang piutang.

Baca Juga: Kena Kasus Investasi Ilegal Triliunan Rupiah, Investor Bakar Saham Emiten Milik Benny Tjokrosaputro!

"Hanson tidak pernah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, deposito, atau jenis lainnya.... kegiatan yang dilaksanakan oleh Hanson sebenarnya adalah utang piutang, di mana Hanson sebagai pihak yang menerima utang dari pihak ketiga," tegas Rony, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Hanson mengaku, dengan nilai pinjaman yang hingga kini mencapai Rp2,4 triliun, tidak ada satu pun kasus gagal bayar yang merugikan pihak pemberi pinjaman.

"Kami juga menambahkan bahwa tidak ada satu pun dari pihak yang meminjamkan dana yang mengalami kerugian (gagal bayar). Namun, apabila dalam proses penghimpunan dan pelaksanaan utang piutang tersebut masih terdapat beberapa kekurangan, Hanson berkomitmen untuk memperbaikinya," sambung Rony.

Baca Juga: Rajin Borong dan Lego Saham, Berapa Sisa Saham Benny Tjokro di Hanson International?

Sebagai informasi, usai didesak Satgas Waspada Investasi OJK, Hanson mengeluarkan pengumuman melalui lima media cetak yang menginformasikan bahwa pihaknya telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan jenis lainnya.

"Dengan ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa PT Hanson International Tbk tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, dan atau jenis lainnya terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan," tegas Hanson, Rabu (30/10/2019). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: