Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Perusahaan Jasa Keuangan Tapi Hanson Galang Dana Masyarakat Rp2,4 Triliun, Buat Apa?

Bukan Perusahaan Jasa Keuangan Tapi Hanson Galang Dana Masyarakat Rp2,4 Triliun, Buat Apa? Kredit Foto: Forbes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan adanya pelanggaran kasus penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk (MYRX). Adapun praktik tersebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. 

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menginformasikan bahwa sejak tahun 2016, perusahaan yang bergerak di bisnis properti itu melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan jumlah dana investasi mencapai angka triliunan rupiah. Padahal, kewenangan penghimpunan dana semacam itu hanya diberikan OJK kepada perusahaan di industri jasa keuangan. 

"Investornya adalah individu, tidak ada korporasi," tegas Tongam.

Baca Juga: Diterpa Kabar Miring, Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Keluarkan Pernyataan Tegas!

Berdasarkan hasil investigasi sementara, penghimpunan dana ilegal tersebut hanya melibatkan investor individu, bukan investor korporasi. Adapun mengenai bentuk kegiatannya, manajemen Hanson menyatakan bahwa dana tersebut dihimpun bukan dalam bentuk simpanan dan deposito, melainkan pinjaman atau uang piutang. 

"Jumlah dana sampai saat ini dari pinjaman antarindividu tersebut kurang lebih adalah Rp2,4 triliun," jelas Hanson, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Berkenaan dengan tujuan penghimpunan dana, Satgas Waspada Investasi menduga dana tersebut digunakan dalam rangka membiayai ekspansi bisnis perusahaan.

Baca Juga: Kena Kasus Investasi Ilegal Triliunan Rupiah, Investor Bakar Saham Emiten Milik Benny Tjokrosaputro!

"Dana itu kemungkinan untuk ekspansi perusahaan," sambung Tongam. 

Menguatkan pernyataan tersebut, Hanson mengaku bahwa dana dalam bentuk utang tersebut digunakan untuk keperluan modal dalam pengembangan bisnis perusahaan dan entitas anak, terutama berkaitan dengan aktivitas pembelian lahan. 

"Dana yang diperoleh dari utang ini digunakan oleh Hanson untuk keperluan biaya modal perseroan dan atau entitas anak perusahaannya (termasuk di antaranya pembelian dan pematangan lahan) yang mana sejalan dan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sebagai pengembang properti," lanjut Hanson. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: