Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indeks Kualitas Udara Memburuk, New Delhi Berlakukan Ganjil-Genap

Indeks Kualitas Udara Memburuk, New Delhi Berlakukan Ganjil-Genap Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, New Delhi -

Otoritas ibu kota India, New Delhi, menerapkan kebijakan plat nomor kendaraan ganjil genap untuk mengurangi polusi udara di wilayah itu.

Indeks kualitas udara Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) yang mengukur konsentrasi partikel PM 2,5 telah melebihi 500 sehingga sangat berbahaya bagi jantung dan paru-paru serta dapat mengakibatkan kematian dini pada penderita penyakit dan warga lanjut usia.

Polusi pada level itu juga berdampak serius pada sistem pernapasan warga. Pemerintah New Delhi telah mendeklarasikan darurat kesehatan publik dan menerapkan sistem ganjil genap hingga 15 November.

Baca Juga: Tiga Pesawat Gagal Mesin, India Ancam Kandangkan Jet Airbus

Pada Senin (4/11/2019), pengemudi dengan kendaraan plat nomor genap dapat mengendarai mobilnya. Lalu lintas pagi masih sepi dan para pengemudi tampak mematuhi aturan itu. Menurut laporan Reuters, mereka tidak melihat ada mobil dengan plat nomor ganjil yang melintas.

Meski begitu masih banyak yang menentang dan beberapa orang mengeluhkan kebijakan ini.

"Ini sangat tidak nyaman karena saya tidak bisa tepat waktu untuk menghadiri rapat saya," kata Sagar Bajaj (29), yang harus mencari taksi di Connaught Place, New Delhi.

Baca Juga: Tak Kuat Empat Hari Terjebak di Sumur, Bocah 2 Tahun di India Akhirnya Tewas

Bajaj mengaku dia biasa mengendarai mobil ke kantor tapi plat nomor mobilnya memiliki nomor terakhir ganjil pada Senin (4/11/2019). Dia pun terpaksa memakai layanan taksi daring.

Layanan taksi daring dikecualikan dari aturan itu. Uber dan Ola juga mengumumkan mereka tidak akan menaikkan harga selama masa kebijakan ganjil genap.

Asap kendaraan dan emisi industri berkontribusi pada lebih dari 50 persen polusi udara Delhi menurut perkiraan pemerintah India.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: