Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Usulkan Ada Batas Usia KPPS

DPR Usulkan Ada Batas Usia KPPS Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamrussamad mengusulkan perubahan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.

Baca Juga: Ini Penyebab Kematian Ribuan Petugas KPPS versi UGM

Ia mengatakan kalau usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan oleh KPU dikhawatirkan masih belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut merupakan usia baru sah menjadi pemilih, sedangkan usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.

"Batas maksimal 60 itu terlalu tua. Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan, diharapkan mereka bisa membantu pemerintah yang berusia 50 atau 55 tahun. Ini dasar pertimbangan kita," kata Kamrussamad di dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR Jakarta, Senin.

Yang kedua, Kamrussamad menyoroti jumlah personel KPPS yang perlu ditambahkan dari tujuh menjadi sembilan orang. Karena itu menyangkut distribusi pekerjaan dan alur pekerjaan di tingkat KPPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: