Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebaskan PBB, Alasan Anies Baswedan Sederhana...

Bebaskan PBB, Alasan Anies Baswedan Sederhana... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pemberlakuan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kehormatan Jakarta resmi berlaku. Namun, peruntukannya hanya pada satu rumah tinggal yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.

Peraturan pembebasan PBB-P2 ini ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Ditandatangani April lalu, pembebasan PBB-P2 berlaku bagi para "warga kehormatan" di Jakarta.

Mereka di antaranya para guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta. 

"PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Pembebasan PBB-P2 juga berlaku sampai tiga generasi. Kecuali, untuk ASN dan purnawirawan yang hanya berlaku hingga dua generasi saja. "Artinya, sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB," kata Anies

Bentuk Apresiasi

Menurut Anies, pemberlakuan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada para warga yang telah berjasa kepada Negara, dan atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik. 

"Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya," ujar Anies dengan harapan apresiasi serupa bisa datang dari warga Jakarta lainnya terhadap warga kehormatan tersebut.

Anies mencontohkan rumah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang  sempat dipungut PBB-P2 sebesar Rp180 juta per tahun. Padahal, almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata ibukota. Sang gubernur legendaris ini malah bisa dibilang sebagai pembaharu bagi cetak biru pembangunan Jakarta.

Masih menurut Anies, saat ini banyak juga keluarga para perintis kemerdekaan  yang tak lagi tinggal di rumah mereka, karena besarnya beban PBB yang harus anak-cucu mereka tanggung. Begitu juga anak dan cucu mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.

"Ada juga rumahnya Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta itu, semua anak cucunya harus menanggung pajaknya. Sama dengan gubernur dan wakil gubernur," paparnya.

Salah satu penerima pembebasan PBB-P2, profesor Meutia Farida Hatta Swasono mengaku sangat terharu  dengan program ini. Putri mantan Wakil Presiden RI dan Proklamator Indonesia, Mohammad Hatta ini sudah menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta untuk rumah peninggalan mendiang ayahnya, Mohammad Hatta.

Bagi Meutia, rumah peninggalan ayahnya menyimpan kenangan manis dan menjadi saksi bisu sebuah perjuangan panjang menuju kemerdekaan Indonesia. Rumahnya mendatangkan mimpi dan munculnya ide tentang Indonesia merdeka yang terpikir dan kemudian terucap oleh ayahnya.

"Ini merupakan suatu penghargaan dari Pak Gubernur kepada orangtua kami yang sudah berjasa bagi negara dan kami sangat menghargai itu," kata Meutia.   

Tak Terpengaruh

Meski sejumlah pihak menilai kebijakan ini bisa mengurangi potensi penerimaan pajak DKI Jakarta, Anies menjamin pendapatan daerah tidak akan kurang dengan adanya program penggratisan PBB-P2. Menurut Anies, potensi pendapatan pajak DKI saat ini masih dalam taraf aman, apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah meluncurkan fiscal cadaster.

"Program ini amat penting karena kita akan memiliki data yang lengkap mengenai bukan hanya PBB, tapi juga pajak-pajak yang lain," ucap Anies.

Fiscal cadaster sendiri merupakan sebuah sistem pendataan dan pengumpulan informasi dan objek-objek pajak secara lebih detail dan berdasarkan kenyataan di lapangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: