Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Gak Bisa Jadi Dewas KPK, Pernah Dipenjara Soalnya

Ahok Gak Bisa Jadi Dewas KPK, Pernah Dipenjara Soalnya Kredit Foto: Antara/Ubaidillah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said merespons nama-nama yang muncul untuk dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Dewan Pengawas KPK. Nama yang muncul seperti, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Menurut dia, jika mengacu terhadap Undang- undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat. Sambungnya, Seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun.

"Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana 5 tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya," katanya kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini...

Baca Juga: KPK Belum Terima Salinan Putusan Sofyan Basir

Lanjutnya, jika merujuk pada pasal 37 D, syarat lain yang membuat Ahok tidak bisa menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah keanggotaan partai. Diketahui, sejak 6 Januari 2019, Ahok tercatat sebagai kader PDIP.

"Dalam aturan di pasal 37D UU KPK baru, salah satu syarat Dewan pengawas KPK adalah 'Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik'. katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: