Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat Tapi Manfaat Dipangkas, Cetus Fadli Zon: Ironis

Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat Tapi Manfaat Dipangkas, Cetus Fadli Zon: Ironis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan naik hingga 100 persen. Diketahui, kenaikan iuran tersebut tertulis dalam Perpres 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah, kenaikan iuran yang tidak diimbang dengan pelayanan dari BPJS Kesehatan. 

“Ironisnya, sesudah iuran dinaikkan hingga lebih dari 100 persen, pemerintah saat ini justru sedang berusaha memangkas manfaat layanan yg bisa diperoleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujarnya dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Gerindra: Jokowi Beruntung Gampang Naikkan BPJS, Coba Negara Lain, Dicap Gatot!

Baca Juga: Said Didu Tegur Sri Mulyani Soal BPJS, Katanya...

Lanjutnya, ia membaca Kemenkes sedang mengevaluasi kembali daftar penyakit dan tindakan yang bisa ditanggung BPJS. Hal tersebut bertujuan untuk membantu mengatasi defisit keuangan BPJS.

“Ini kan tidak benar. Bagaimana partisipasi publik akan meningkat kalau begini? Yang ada justru demoralisasi, kepercayaan masyarakat kepada BPJS dan pemerintah jadi tambah rusak,” tegasnya.

Menurut dia, secara umum, kebijakan menaikkan iuran BPJS memiliki sejumlah kekeliruan. Salah satunya, kebijakan ini hanya dikeluarkan untuk menyelamatkan keuangan BPJS, tapi tidak memikirkan implikasinya bagi masyarakat luas.

“Sejak awal saya berpandangan, tidak seharusnya defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan dialihkan seluruh bebannya ke masyarakat. Sebab, yang sedang kita bangun ini adalah sistem jaminan sosial kesehatan, bukan perusahaan asuransi,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: