Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baleg DPR Undang Kementerian Bahas Omnibus Law

Baleg DPR Undang Kementerian Bahas Omnibus Law Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg akan mengundang beberapa kementerian untuk membahas terkait keinginan Presiden Joko Widodo menyatukan Undang-Undang (UU) atau Omnibus Law.

Baca Juga: Divonis Mosi Tidak Percaya oleh Mahasiswa, Apa Kata Ketua Baleg DPR?

"Kami akan undang empat Menteri Koordinator, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Sekretaris Negara, Menteri BUMN, Menteri Koperasi untuk hadir membahas Omnibus Law," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan wacana Omnibus Law tersebut setidaknya menyederhanakan 74 UU dan "leading sector" ada di kementerian-kementerian yang disebutkannya tersebut.

Hal itu menurut dia kalau ada yang mengusulkan 74 UU tersebut apakah dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), komisi, fraksi, atau anggota DPR.

"Itu sudah tidak kita masukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) usulan DPR RI," ujarnya.

Dia ingin memastikan dari pemerintah, 74 UU tersebut apa saja agar dapat diseleksi sehingga kalau nanti ada RUU yang diajukan ternyata masuk dalam kategori Omnibus Law, maka usulan tersebut akan ditunda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: