Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Monopoli Pasar, E-Commerce Ini Ditegur Pemerintah China

Dituduh Monopoli Pasar, E-Commerce Ini Ditegur Pemerintah China Kredit Foto: Reuters/Carlos Barria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua platform e-commerce asal negeri tirai bambu ditegur oleh pemerintah China atas tuduhan praktik monopoli pasar. Teguran keras pemerintah di bawah kepemimpinan Xi Jinping tersebut dikeluarkan menjelang ajang belanja daring massal yang akan digelar 11 November nanti di China.

Kantor berita nasional milik China, Xinhua melaporkan bahwa sebanyak 20 platform e-commerce telah dipanggil untuk bertemu dengan Badan Administrasi Pengatur Pasar China. Pertemuan tersebut membahas sejumlah praktik yang disebut sebagai monopoli pasar.

Baca Juga: Raja Pasar Jam Tangan Pintar China Ini Siap Tantang Apple dan Huawei

Praktik yang disebut monopoli pasar tersebut yakni platform e-commerce membuat pedagang untuk menandatangani perjanjian bahwa pedagang tersebut tidak akan berdagang di platform e-commerce lain. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Tmall milik raksasa e-commerce Alibaba. Tuduhan praktik tersebut diarahkan kepada anak usaha Alibaba itu oleh sejumlah kompetitor lain.

Tuduhan mereka adalah Tmall membuat pedagang harus memilih platform e-commerce miliknya atau tidak sama sekali. Tentu hal ini mengunci pilihan pembeli yang menginginkan suatu produk untuk berbelanja hanya di Tmall.

Dua unit usaha milik platform e-commerce JD.com juga mengajukan tuntutan hukum melalui pengadilan tinggi Beijing untuk menuntut Tmall membayar kompensasi serta melakukan permintaan maaf atas eksploitasi pasar yang dilakukannya. Media lokal China juga melaporkan bahwa dua platform e-commerce lain yakni Pinduoduo dan Vipshop Holdings bergabung dengan JD.com untuk mengajukan tuntutan yang sama seperti dilansir dari Reuters, Rabu (6/11/2019).

"Kami percaya pada kekuatan atas kompetisi yang legal, terbuka, dan adil. Sayang, tidak semua pihak dalam industri yang sama mempercayai itu," ujar JD.com seperti dilansir dari Reuters, Rabu (6/11/2019).

"Kami percaya bahwa adalah hak pelaku usaha dan pembeli untuk menjual dan membeli di platform manapun yang mereka mau tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Kami juga percaya bahwa adalah hak sebuah produk untuk dijual di platform manapun dan sebanyak apapun," tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: