Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Segera Proses Laporan Dewi Tanjung ke Novel Baswedan

Polisi Segera Proses Laporan Dewi Tanjung ke Novel Baswedan Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan rekayasa terkait kasus penyiraman air keras. Menindaklanjuti laporan ini, Polda Metro Jaya akan segera memanggil Dewi selaku pelapor dan Novel sebagai terlapor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi akan memanggil terlebih dahulu pelapor. Pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait pelaporan yang dibuat Dewi pada Rabu, 6 November 2019.

Setelah itu, akan dipanggil sejumlah saksi dan dilanjutkan pemanggilan terhadap Novel sebagai pihak terlapor. Kendati demikian, dia mengaku, belum tahu pasti waktu para terlapor, saksi, dan terlapor akan dipanggil karena baru menerima satu laporan.

"Saksi-saksi dan terlapor untuk kita mintai klarifikasi terkait laporan," Kamis, 7 November 2019.

Sementara itu, pelaporan Dewi terhadap Novel membuat tim Advokasi Novel Baswedan berang. Anggota tim hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa Novel kembali menjadi korban atas laporan yang dilakukan Dewi Tanjung. Menurutnya, pelaporan itu fitnah yang keji kepada kliennya karena Novel dan pimpinan KPK telah menyampaikan fakta dan bantahan soal isu rekayasa.

Bahkan, pimpinan Polri pun sudah melihat kondisi Novel usai kejadian. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk pengobatan mata Novel.

"Kapolri saat itu, Tito Karnavian pun sudah menyaksikan langsung kondisi Novel tak lama setelah kejadian, Sungguh (pelaporan atas Novel ke polisi) ini merupakan tindakan di luar nalar dan batas kemanusiaan," tuturnya.

Sebelumnya, Dewi Tanjung telah membuat laporan dengan Nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Novel disangkakan Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kader PDI perjuangan itu membawa barang bukti berupa rekaman video dan foto-foto Novel saat di rumah sakit Singapura. Dewi menilai bahwa ada yang janggal dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Menurut dia, kulit wajah dan kelopak mata Novel seharusnya langsung rusak bila terkena air keras.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: