Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisikan Ade Armando, Fahira Gak Mau Dibilang Bela Anies

Polisikan Ade Armando, Fahira Gak Mau Dibilang Bela Anies Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan pelaporan Ade Armando ke polisi lantaran mengunggah foto resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit menjadi Joker dikategorikan melanggar pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU ITE.

Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik.

"Sekali lagi saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan, tapi siapapun gubernurnya saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak," katanya kepada wartawan, di sela-sela diperiksa sebagai saksi pelapor, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga: Sandi Ogah Jadi Wagub Anies Lagi?

Baca Juga: Tambah Galak Nih PSI, Manuver Anies Bawa Formula E Minta Dibatalkan

Baca Juga: Fahira Idris Bakal Diperiksa Polisi, Kasus Apa?

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan kepada siapapun.

Ia pun berharap dosen UI Ade Armando yang dilaporkan ke polisi, dapat mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak takut malapor ke pihak berwajib jika menemukan persoalan hukum.

"Saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi, karena polisi sahabat kita, enggak perlu takut, enggak perlu ada yang katakan (yang ini) diproses (yang itu) tidak diproses," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: