Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Saran CIPS Soal Alkohol Ilegal

Ini Saran CIPS Soal Alkohol Ilegal Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) pada 2018, banyak orang menjadi korban alkohol ilegal. Selama Januari-April, lebih dari 100 orang di beberapa daerah di Indonesia meninggal akibat mengonsumsi alkohol oplosan. Alkohol tersebut mengandung metanol yang merupakan alkohol untuk industri dan tidak bisa dikonsumsi manusia. Dari 100 kasus tersebut, sebanyak 57 kasus terjadi di daerah Bandung Raya.

Menanggapi hal tersebut, CIPS menyarankan pemerintah untuk mengatur ulang regulasi yang ada terkait alkohol legal. Peneliti CIPS, Kidung Asmara Sigit, mengatakan, tujuan peraturan pusat dan daerah mengenai minuman beralkohol dimaksudkan untuk mencegah orang minum alkohol legal berdasarkan alasan kesehatan masyarakat, kebudayaan, dan keagamaan. Namun, peraturan pelarangan tersebut justru membawa konsekuensi negatif, yaitu beralihnya konsumen alkohol legal ke alkohol ilegal.

Baca Juga: CIPS: Sudahkah Indonesia Mencapai Ketahanan Pangan?

"Ketika akses legal dibatasi, konsumen beralih ke opsi ilegal. Seluruh petugas yang diwawancarai untuk penelitian ini melihat alasan utama penyebaran alkohol ilegal adalah karena komunitas berpendapatan rendah tidak dapat mengakses alkohol legal karena harga retail yang tinggi dan ketersediaan yang terbatas di toko-toko. Hasil penelitian CIPS pada 2016 juga mengonfirmasi bahwa harga yang lebih murah dan akses yang lebih mudah adalah alasan utama orang mengonsumsi alkohol," kata Kidung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Lanjutnya, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2018 perlu direvisi untuk menurunkan tarif cukai alkohol seluruh kategori. Selain itu, pemerintah sebaiknya juga membuka akses terhadap alkohol lokal yang harganya terjangkau. Hal itu akan memberikan mereka opsi lebih murah dan aman yang dapat dimonitor lebih mudah, sekaligus mendukung pariwisata dan industri lokal.

Yang kedua, lanjut Kidung, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013, Permendag Nomor 06 Tahun 2015, dan peraturan-peraturan daerah yang melarang penjualan alkohol legal. Dengan begitu, toko-toko berizin, seperti minimarket dan toserba, dapat menyediakan akses ke alkohol legal serta pengaturan lebih jelas soal usia minimal pengonsumsi alkohol. Mereka harus bisa membuktikan bahwa mereka sudah layak mengonsumsi alkohol legal.

Ketiga, denda untuk pelanggaran ringan harus dinaikkan sesuai dengan peraturan daerah. Denda karena menjual alkohol ilegal setidaknya harus setara dengan keuntungan rata-rata yang didapatkan penjual dengan menjual alkohol ilegal tersebut.

Diperlukan adanya pembenahan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, terlebih pada hal-hal yang menjadi penghalang efektivitas penegakan hukum. Pemerintah juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi terhadap mereka yang berpotensi menjadi konsumen alkohol legal dan ilegal dari sisi kesehatan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar para konsumen bisa memahami dampak konsumsi alkohol dan bijak dalam mengonsumsinya (kalau akhirnya tetap mengonsumsi juga).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: