Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Mau Harga Saham Terus Meleleh, Perusahaan Benny Tjokro Beri Penjelasan Gini

Tak Mau Harga Saham Terus Meleleh, Perusahaan Benny Tjokro Beri Penjelasan Gini Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Hanson International Tbk (MYRX) disebut-sebut melanggar Undang-undang perbankan karena melakukan pengumpulan dana dari masyarakat. Manajeman perusahaan milik Benny Tjokrosaputro tersebut pun memberikan penjelasan. Pasalnya, dengan meluapnya pemberitaaan terkait hal tersebut membuat harga saham berkode MYRX ini jatuh sangat dalam.

 

Direktur Hanson International, Rony Agung Suseno menuturkan jika satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat para pemegang saham dan grup perusahaan panik. Meskipun, aktivitas pinjam meminjam tersebut telah seusai dengan prosedur.

 

“Karena kalo tidak diklarifikasi bisa membunuh perseroan sendiri maupun grupnya. Harga saham Hanson pun ikut terpengaruh sekarang ambruk akibat berita tersebut. Kami harap pemegang saham lebih bijaksana menyikapi berita yang belum tentu benar dan harus diklarifikasi persroan sendiri,” katanya, di Jakarta, Jumat (8/11/2019). 

 

Ia mengatakan bahwa pihaknya memang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Dana pinjaman individu tersebut dipergunakan perseroan untuk modal kerja dalam pembelian lahan dan pengembangan bisnis perumahan seluas 1.500 hektar. 

 

“Ini pinjaman aman dengan aset perusahaan. Kalau diganti dengan perumahan boleh,” ucapnya.

 

Baca Juga: Perusahaannya Gonjang-Ganjing, Berapa Kekayaan Benny Tjokrosaputro?

Baca Juga: Terungkap! Triliunan Dana yang Dihimpun Perusahaan Benny Tjokrosaputro Mengalir ke. . . . .

Baca Juga: Diterpa Kabar Miring, Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Keluarkan Pernyataan Tegas!

 

Rony menjelaskan, alasan perseroan tidak menggunakan skema aturan pasar modal dalam menggalang dana untuk ekspansi lantaran pengumpulan dana melalui individu lebih cepat dan efektif dibandingkan dengan menerbitkan bond ataupun Rights issue. Terlebih, penggalangan dana melalui aktivitas ini diminati oleh pemegang saham.

“Kita tidak boleh pinjam dana bank manapun untuk landbank. Kalau ketahuan ada Resiko besar bagi pihak bank maupun perusahaan. Lalu, Pinjaman individu agak cepat tapi keterusan sampai sekarang,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: