Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihadang OJK Begini Skema Pengembalian Dana Perusahaan Benny Tjokro

Dihadang OJK Begini Skema Pengembalian Dana Perusahaan Benny Tjokro Kredit Foto: Forbes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Hanson International Tbk (MYRX) mengungkapkan jika perseroan akhirnya mengikuti saran OJK untuk segera memberhentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk transaksi utang piutang. Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro pun berjanji akan segera menyelesaikan persoalan hutang piutang sebesar Rp 2,5 trilun paling lambat pada Oktober 2020 mendatang.

 

Namun, Direktur Hanson International, Rony Agung Suseno menjelaskan bila setelah dipanggil oleh satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diputusakan bila skema pelunasan dana bakal seusai dengan perjanjian yang berlaku pada 2016 lalu.

 

“Ada opsi yang tadinya melunasi semua akhir Desember 2019 sebesar Rp 2,5 triliun tidak sesuai perjanjian karena ada yang jatuh tempo Oktober 2020 beserta bunga, ga fair. Right issue juga tak mungkin karena perlu waktu lama. Menjual aset butuh waktu yang tak sebentar. Jadi melunasi sesuai jatuh tempo saja. Rasanya lebih bijaksana meskipun agak berat tapi harus tahggung jawab. Selama setahun sampai Oktober 2020 kami bayarkan ke individu. Satgas waspada investasi sudah menyetujui,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

 

Baca Juga: Tak Mau Harga Saham Terus Meleleh, Perusahaan Benny Tjokro Beri Penjelasan Gini

 

Rony menegaskan, hingga saat ini tidak ada yang menjadi korban dari aktivitas pinjam meminjam tersebut. Bahkan dengan meluapnya pemberitaaan menyebabkan harha saham berkode MYRX ini jatuh sangat dalam.

 

“Karena kalo tidak diklarifikasi bisa membunuh persroan sendiri maupun grupnya. Harga saham Hanson pun ikut terpengaruh sekarang ambruk akibat berita tersebut. Kami harap pemegang saham lebih bijaksana menyikapi berita yang belum tentu benar dan harus diklarifikasi persroan sendiri,” tegasnya.

 

Baca Juga: Bukan Perusahaan Jasa Keuangan Tapi Hanson Galang Dana Masyarakat Rp2,4 Triliun, Buat Apa?

 

Rony menambahkan, pengembalian dana para kreditur melalui penjualan unit properti maupun aset perseroan termasuk tanah selama tidak mengganggu pengerjaan proyek yang sedang berlangsung.

 

“Kami komitmen. tak akan ada yang sampai gagal bayar. Kami janji dengan OJK komitmen seperti itu, (kami) tidak bisa lunasi secara langsung tapi sesuai perjanjian awal mereka. Pinjaman individu pun sudah dicatat di buku neraca 2016 dan neraca tahunan,” ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: