Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dongkrak Ekspor, BI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal

Dongkrak Ekspor, BI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Surabaya -

Indonesia bertekad menjadi pemain utama industri halal global karena besarnya potensi industri tersebut. Berdasarkan the State of Global Islamic Economy Report 2018-2019, total belanja masyarakat muslim dunia pada 2017 di berbagai sektor halal mencapai US$ 2,1 triliun atau setara 0,27% dari total PDBdunia.

Diperkirakan angka di atas akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai US$3 triliun di 2023, linier dengan pertumbuhan penduduk muslim dunia. Namun sayangnya, Indonesia hanya dapat bertengger di peringkat 10 sebagai negara produsen dan eksportir produk halal dunia.

Baca Juga: Ini Cara Khofifah Genjot Ekonomi Syariah Jawa Timur

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan, Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia berpeluang sangat besar untuk mengambil posisi lead di industri halal, bukan hanya sebagai target pasar. Oleh sebab itu, peningkatan produksi produk halal termasuk sertifikasi halal diharapkan dapat lebih banyak memenuhi permintaan pasar domestik sehingga dapat mensubstitusi produk impor. Selain itu, peningkatan produksi produk halal ini pun berpotensi untuk memperbesar ekspor produk halal Indonesia ke pasar global.

"Karenanya, proses sertifikasi halal ini menjadi urgent untuk dikawal bersama sehingga pada gilirannya dapat turut berkontribusi dalam mendorong ekspor produk halal Indonesia dan mendorong terkendalinya Current Account Deficit (CAD), serta dapat berperan sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional," kata Difi dalam Seminar "Urgensi Sertifikasi Halal" yang merupakan rangkaian acara Festival Ekonomi Syariah (FESyar) 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).

Dia mengatakan, di tengah persaingan di industri halal global yang makin ketat, pelaku usaha perlu menyusun strategi yang matang. Salah satunya tentu mempersenjatai diri dengan sertifikasi halal sebagai syarat mutlak yang diperlukan untuk dapat tembus pasar halal internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, mengatakan bahwa sertifikasi halal bersifat strategis karena secara historis isu-isu terkait halal atau tidaknya suatu produk berpotensi menurunkan produksi secara signifikan.

"Di samping itu, potensi industri halal global juga sangat besar. Hal itu telah memicu berbagai negara di dunia, bahkan negara yang bukan mayoritas muslim, untuk berlomba-lomba memanfaatkan peluang yang ada dan berupaya menjadi pemain utama dalam industri halal global. Oleh karena itu, sertifikasi halal ini menjadi urgent dan perlu segera dilakukan agar pelaku usaha di Indonesia dapat menangkap peluang yang ada," jelas Sukoso.

Terkait sertifikasi halal, pemerintah melalui UU JPH No. 33 Tahun 2014 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan sertifikasi halal yang dikeluarkan BPJPH sejak 17 Oktober 2019. "Dalam hal ini, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait sertifikasi halal. Tantangan ke depan adalah bagaimana mendorong terimplementasinmya kebijakan ini," paparnya.

Untuk itu, diharapkan pelaku usaha yang bergerak di industri halal dapat melakukan sertifikasi halal sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan. Makanan dan minuman harus bersertifikat halal 5 tahun setelah dimulainya wajib halal sejak 17 Oktiber 2019. "Selain makanan dan minuman, masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian dan BPOM," tutup Sukoso.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: