Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pascaputus dengan Garuda Indonesia, Kemenhub Pantau Sriwijaya Air

Pascaputus dengan Garuda Indonesia, Kemenhub Pantau Sriwijaya Air Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah PT Sriwijaya Air memutus kerja sama manajemen dengan PT Garuda Indonesia Group beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memonitor dan memastikan bahwa terpenuhinya aspek 3S+1C (safety, security, services, dan compliance) dalam operasional penerbangan Sriwijaya Air.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti memastikan, kontijensi plan dan mitigasi terhadap operasional penerbangan Sriwijaya Air berjalan dengan optimal sehingga pelayanan kepada konsumen dapat dilaksanakan dengan baik.

"PT Sriwijaya Air dan Nam Air wajib menjaga airworthiness dan safe for operation seluruh pesawat yang dioperasionalkan," tegas Polana.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Pelayanan Penerbangan Maskapai Sriwijaya Air Tetap Berjalan Baik

Polana menambahkan, Ditjen Hubud terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air melalui inspektur penerbangan baik dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara. Hal untuk memastikan bahwa 3S + 1C terpenuhi dan pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.

Baca Juga: Garuda-Sriwijaya Air Ribut, AP II Buka Suara

Sriwijaya Air dan Nam Air harus memastikan bahwa tetap akan memberikan kualitas pelayanan dalam memenuhi kewajiban kepada pengguna jasa sesuai dengan SOP yang disampaikan kepada Ditjen Hubud. Selain itu, juga memastikan bahwa telah melakukan kontrak kerjasama dengan pendukung operasional penerbangan untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Untuk saat ini, jumlah pesawat Sriwijaya air yang beroperasi berjumlah 11 pesawat dengan 32 rute yang dilayani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: