Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MA India Beri Hak Situs Bekas Masjid kepada Komunitas Hindu

Putusan MA India Beri Hak Situs Bekas Masjid kepada Komunitas Hindu Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, New Delhi -

Komunitas Hindu merayakan putusan Mahkamah Agung (MA) India yang memberikan hak situs bekas bangunan masjid di Ayodhya kepada mereka. Situs suci itu telah jadi sengketa puluhan tahun antara komunitas Muslim dan Hindu di negara tersebut.

Putusan MA keluar pada Sabtu pekan lalu. Putusan itu juga dianggap sebagai kemenangan penguasa nasionalis Hindu di tengah kekhawatiran akan kekerasan sektarian.

Jalan-jalan di sekitar situs suci yang biasanya sepi, mendadak dipenuhi para warga Hindu. Mereka bergembira karena diberi hak mengelola situs seluas tiga hektare.

Baca Juga: Pengadilan Malaysia Amankan 16 Orang Terkait Kericuhan di Kuil Hindu

Di situs itu pernah berdiri masjid Moghul abad 16, namun dihancurkan pada tahun 1992 oleh kelompok sayap kanan Hindu. Penghancuran masjid itu memicu kerusuhan yang menewaskan lebih dari 2.000 orang pada saat itu.

"Kami sangat senang. Saya ingin kuil dibangun pada masa hidup saya sendiri, impian saya telah menjadi kenyataan," kata Vijaymati Shukla, yang berkunjung ke situs suci dari distrik terdekat.

Bagi komunitas Hindu, situs itu diklaim sebagai tempat kelahiran Dewa Ram (Dewa Rama), sehingga mereka merasa berhak atas situs tersebut.

Sengketa itu menjadi "makanan" Partai Bharatiya Janata (BJP) untuk meraih dukungan mayoritas warga Hindu, di mana partai tersebut sukses mengantarkan Perdana Menteri Narendra Modi kembali ke tampuk kekuasaan untuk periode kedua.

"Hanya karena Modi, ini dimungkinkan," kata Shukla, dengan berseri-seri dan bergembira. "Sekarang Modi akan terus mendapatkan dukungan dari orang-orang karena dia akan membangun kuil ini," ujarnya, seperti dikutip Financial Times, Senin (11/11/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: