Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lega, Jefri Nichol Bersyukur Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Lega, Jefri Nichol Bersyukur Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Kredit Foto: (Foto: Instagram @jefrinichol)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jefri Nichol memberikan tanggapan atas vonis 7 bulan rehabilitasi yang dia terima dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol mengaku sudah lega.

“Lega banget,” ujarnya, Senin (11/11/2019).

Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol sama sekali tidak menyatakan keberatan atas vonis Majelis Hakim. Bagi Jefri Nichol, lamanya hukuman dirasa sudah sebanding dengan perbuatan yang dia lakukan.

“Sesuai harapan, sudah cukup,” tutur aktor 20 tahun.

Baca Juga: Hadiri Sidang Tuntutan, Ini yang Ditakuti Jefri Nichol

Sekalipun keinginannya mendapat hukuman rehabilitasi rawat jalan tidak terpenuhi, Jefri Nichol tetap bersyukur. Terlebih menurut versi Jefri Nichol, masih banyak kegiatan dalam program rehabilitasi yang belum dia ikuti hingga kini.

“Enggak apa-apa. Semoga saja tujuh bulan rehabilitasi, aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain,” pungkas dia.

Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis 7 bulan penjara lantaran dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I seperti yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun di sisi lain, hakim juga menyatakan Jefri Nichol sebagai korban penyalahguna sehingga hukuman penjaranya diganti dengan program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: