Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Stasiun Televisi Nasional Siap Lakukan Siaran Simulcast

Dua Stasiun Televisi Nasional Siap Lakukan Siaran Simulcast Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua stasiun televisi nasional, Transmedia dan Metro TV, memastikan siap melaksanakan penyiaran simulcast.

Diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital pada tanggal 27 Juni 2019. Kemudian, dilanjutkan dengan memberikan izin penyelenggaran multiplekser untuk siaran TV Digital secara simulcast kepada LPP TVRI dan LPS yang mengajukan reaktivasi atas izin penyelenggara multiplekser yang telah didapat pada tahun 2012.

Baca Juga: Dengan Smart Connect, TV Jadi Lebih Smart 

Komisaris Transmedia, Ishadi SK, yang juga didampingi Direktur Pemberitaan Metro TV mengatakan bahwa pada bulan Agustus 2019 Transmedia mendapatkan izin penyelenggara multiplekser untuk wilayah Batam Nunukan. Di bulan yang sama, Metro TV mendapatkan izin untuk wilayah layanan Nunukan.

Bulan September 2019, Transmedia dan Metro TV kembali mendapatkan izin sebagai penyelenggara multiplekser di 12 Provinsi yaitu: Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

"Sebagai komitmen kami kepada pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan semangat memberikan layanan terbaik kepada pemirsa, Transmedia dan Metro TV siap melakukan siaran TV Digital secara simulcast pada bulan November 2019," jelas Ishadi di Grand Mercure Hotel Jakarta, Senin (12/11/2019).

"Kami sudah berinvestasi untuk infrastruktur siaran TV Digital sejak tahun 2012. Percepatan ini perlu dilakukan karena sesuai tuntutan global berdasarkan kesepakatan ITU 'GEO6 Agreement Tahun 2006' bahwa analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada 17 Juni 2020," tambahnya.

Hal ini juga sejalan dengan konsensus negara-negara Asia Tenggara bahwa ASO juga sudah harus dilakukan tahun 2020. Singapura, Malaysia, Thailand sudah melakukan ASO tahun 2019. Vietnam, Philipina, Laos, Kamboja, dan Myanmar akan menyusul 2020. Indonesia dan Timor Leste belum ada kepastian.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: