Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Niaga Terima Replik HIL Terkait Pailit Bangun Cipta Kontraktor

Pengadilan Niaga Terima Replik HIL Terkait Pailit Bangun Cipta Kontraktor Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima replik yang diserahkan H Infrastructure Limited  (HIL) terkait permohonan Pernyataan Pailit terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang sebelumnya telah mengajukan tanggapan atas permohonan pailit dari perusahaan asal Selandia Baru tersebut.

Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar, hari ini pihaknya telah menyampaikan replik atas tanggapan Bangun Cipta Kontraktor terkait permohonan Pernyataan Pailit dari H Infrastructure Limited.

"Hari ini kami sudah menyerahkan replik atas tanggapan BCK pada permohonan Pernyataan Pailit yang disampaikan klien kami. Majelis hakim sudah menerima replik yang kami sampaikan," kata Ian di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Terkait Kasus Pailit BCK, HIL Bakal Ajukan Replik

Dia menyebutkan, persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota, John Tony Hutauruk. "Kuasa hukum dari Bangun Cipta Kontraktor (Hendry Muliana Hendrawan) hadir pada persidangan ini. Nantinya, akan ada penyampaian duplik dari pihak lawan," ucap Ian.

Pada replik yang disampaikan ke majelis hakim, menurut Ian, H Infrastructure Limited secara tegas menolak seluruh dalil Bangun Cipta Kontraktor dalam Tanggapan tertanggal 4 November 2019, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh H Infrastructure Limited di dalam replik.

Ian menguraikan, Bangun Cipta Kontraktor dalam tanggapannya menyebutkan bahwa H Infrastructure Limited bukan pihak dalam Joint Operation Agreement (JOA) tertanggal 29 Januari 2015. Namun Ian menegaskan, kliennya merupakan pihak dalam JOA dan diakui berdasarkan izin dari pemerintah Indonesia, sehingga memiliki legal standing dalam mengajukan tuntutan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor yang berutang kepada H Infrastructure Limited berdasarkan JOA.

Baca Juga: HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK

Lebih lanjut Ian mengatakan, pihaknya menolak dalil Bangun Cipta Kontraktor yang tidak mengakui Pemohon Pailit bukan pihak dalam JOA. Karena, Bangun Cipta Kontraktor menyampaikan bahwa Hawkins Infrastructure Limited Representative Office (HILRO) yang merupakan perwakilan Hawkins Infrastructure Limited (HIL) berbeda badan hukum dengan H Infrastructure Limited.

Berdasarkan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tertanggal 31 Desember 2014 dari Kementerian Pekerjaan Umum RI kepada Hawkins Infrastucture Limited, No. IK.01.01.06/EC/KTR/207/2014, ID: 64-1.1, pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing menjadi kewenangan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada replik H Infrastructure Limited menyebutkan bahwa Hawkins Infrastructure Limited telah berganti nama menjadi H Infrastructure Limited dengan Sertifikat No. 124/1/IK.01.01.06/2017/R4, Nomor Identitas: NZ.1 yang diterbitkan BKPM pada 11 Desember 2017.

Ian menjelaskan, perubahan nama Hawkins Infrastructure Limited menjadi H Infrastructure Limited terjadi pada 3 April 2017 dan kliennya sudah memberitahukan ke BKPM mengenai penunjukkan perwakilan H Infrastructure Limited di Indonesia dengan memberikan bukti-bukti dokumen ke BKPM. "Sehingga, terbukti klien kami mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pailit," tegasnya.

Menurut Ian, pengajuan permohonan Pernyataan Pailit yang dilakukan H Infrastructure Limited, karena Bangun Cipta Kontraktor mempunyai utang kepada kliennya yang berdasarkan JOA, yakni utang onshore project. Dia menambahkan, Bangun Cipta Kontraktor merupakan pihak dalam JOA yang bertanggung jawab dengan partisipasi penyertaan H Infrastructure Limited sebesar 30 persen.

"Lawan kami berusaha mengaburkan tagihan, seakan-akan H Infrastructure Limited menagih berdasarkan pekerjaan offshore project dan onshore project atau yang diistilahkan BCK sebagai cost- mixing," tuturnya.

Baca Juga: Pengadilan Desak BCK Bawa Bukti Akta Pendirian

Pada faktanya, jelas Ian, Bangun Cipta Kontraktor tidak bisa menjalankan kewajiban partisipasi penyertaan sebesar  30 persen dalam pelaksanaan pekerjaan, karena hanya menyetor Partisipasi Penyertaan onshore (darat) senilai USD225.397, sehingga H Infrastructure Limited harus menalangi kewajiban BCK mencapai USD2.598.683,13.

Sementara itu, kuasa hukum H Infrastructur Limited Representative Office, Anthony LP Hutapea berharap agar majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pernyataan pailit yang diajukan kliennya terhadap Bangun Cipta Kontraktor.

Selain itu, lanjut Anthony, majelis hakim yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Serta, menunjuk hakim dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Bangun Cipta Kontraktor.

Anthony juga berharap agar ada penunjukan dan pengangkatan Fitri Safitri sebagai Kurator proses kepailitan atau Pengurus jika Bangun Cipta Kontraktori diputus dan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Dan juga membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Bangun Cipta Kontraktor," ujar Anthony. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: