Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luncurkan Platform Aduan, Pemerintah Batasi Hak Ekspresi ASN?

Luncurkan Platform Aduan, Pemerintah Batasi Hak Ekspresi ASN? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai diluncurkannya platform aduanasn.id, masyarakat dapat mengadukan masalah perihal perilaku aparatur sipil negara (ASN) atau yang biasa dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang terpapar radikalisme.

Tentu menjadi pertanyaan, sebatas mana unggahan ASN yang dapat diadukan dan seberapa besar laman aduan tersebut akan membatasi kebebasan berekspresi dari ASN?

Menjawab hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyangkal bahwa platform aduanasn.id akan membatasi kebebasan berekspresi dari para ASN.

Baca Juga: Temukan ASN Radikal? Lapor Saja ke Sini!

"Mengkritik boleh kok. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN mengkritik pekerjaannya sendiri. Yang tidak boleh, yang tidak ada dasar. Yang fitnah," kata Johnny, Selasa (12/11/2019).

Pentingnya platform seperti ini, menurut Johnny, berdampak pada kebaikan negara. Platform ini juga berfungsi mengingatkan kembali kepada ASN tentang ideologi Pancasila.

"Ini untuk kebaikan negara. Kebaikan ASN. Karena kami meyakini ASN punya peran yang penting, yang kuat, yang strategis sekali, untuk gerak langkah kemajuan bangsa dan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Hidayat Pertanyakan Menag Hanya Kaitkan Radikalisme ke Isu Agama Saja

Soal tolak ukur radikalisme, Johnny irit bicara tentang ketentuan yang dapat dikenakan dengan unsur radikalisme. Ia menyebut sudah ada lembaga terkait yang berwenang menentukan kriteria yang termasuk dalam radikalisme.

"Itu nanti lembaga-lembaga terkait yang spesifik menangani itu, ya. Pasti ada batasan, tapi ada acuan-acuannya," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: