Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Tak Bisa Pulang, Masa Menteri Prabowo Nggak Ingat Pakta Integritas Ulama?

Habib Rizieq Tak Bisa Pulang, Masa Menteri Prabowo Nggak Ingat Pakta Integritas Ulama? Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku sedang mempelajari kemungkinan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang saat ini tinggal di Arab Saudi.

Baca Juga: Bantah Habib Rizieq Punya Banyak Kasus Hukum, FPI: Cuma 2, Itu Juga Sudah SP3

"Nanti kita ini ya, kita pelajari dulu, saya belum dengar," kata Prabowo di lingkungan Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa.

Diketahui pada Pilpres 2019 Prabowo pernah meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtima Ulama II GNPF. Pakta integritas itu berisi 17 poin yang salah satunya berisi kesanggupan Prabowo memulangkan dan menjamin Rizieq Shihab.

Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Rizieq ke pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus 'baladacintarizieq'. Pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.

Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Hari ini Prabowo juga berencana untuk menerima beberapa duta besar (dubes) negara sahabat termasuk Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi.

"Mudah-mudahan nanti kita lihat," jawab Prabowo saat ditanya apakah ia akan membicarakan soal kepulangan Rizieq dengan Dubes Althagafi.

Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda "overstay" sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp 110 juta per orang.

Namun, faktor "overstay" ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa "overstay" itu pun bukan kesalahan Rizieq karena karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan Sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: