Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Otopet Listrik

Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Otopet Listrik Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan otopet listrik, Grab, terkait larangan pengoperasian otopet listrik di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah DKI Jakarta.

Hal itu dilakukannya menyusul unggahan viral di media sosial instagram @binamargadki yang memperlihatkan pengguna layanan otopet listrik Grabwheels mengoperasi kendaraan nonpolusi itu di JPO depan FX Sudirman.

"Kemarin siang kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa.

Bahkan secara khusus Syafrin menegaskan pihaknya melarang layanan Grabwheels untuk beroperasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman saat "Car Free Day" (CFD).

"Bahkan kita larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: