Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Serius Atasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Guna Akselerasikan Kedaulatan Pangan

Kementan Serius Atasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Guna Akselerasikan Kedaulatan Pangan Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menargetkan dalam 100 hari kerja keras untuk merampungkan satu data pertanian, data luas lahan baku sawah dan data produksi. Data presisi luas lahan pertanian sangat penting tidak hanya untuk menentukan produksi, tetapi juga guna menekan laju konversi atau alih fungsi lahan sehingga kedaulatan pangan nasional dapat diwujudkan segera.

"Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar. Kementan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan penghitungan dan verifikasi lahan baku sawah nasional," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri, di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga: Indonesia Belum Capai Ketahanan Pangan, CIPS: Sediakan Keterjangkauan Pangan!

Berdasarkan rilis BPS, tahun 2018 terdapat 7.105.145 hektare lahan baku sawah yang disahkan melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanian Nasional Nomor 399/KEP-23.3/X/2018 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2018. Hasil perhitungan ini didapat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan melakukan interpelasi dan delineasi lahan sawah melalui digitasi on screen menggunakan citra spot 6/7 dari LAPAN dan didukung data CSRT Ortho (Lapan dan BIG).

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kuntoro menyebutkan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan demikian, UU 41/2009 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal. 

"Yang terpenting dicatat untuk menekan konversi lahan itu adalah bahwa upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian itu sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Kementan, tetapi juga semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah harus menerapkan lahan pertanian abadi yang diikat oleh peraturan daerah," jelasnya.

Lanjut Kuntoro, upaya lain yang dilakukan Kementan untuk menekan konversi lahan yaitu pemberian insentif kepada kelompok tani maupun gabungan kelompok tani berupa sarana dan prasarana pertanian yang telah terintegrasi program dan kegiatan Kementan. Petani mendapat pendampingan dan berbagai bantuan input produksi serta jaminan harga sehingga lahan pertanian terus dijaga.

Perlu diketahui, Kementan telah mengoptimalkan program LP2B di 16 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: