Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harta Disita KPK, Adik Ratu Atut Jadi Miskin, Utang Dimana-mana

Harta Disita KPK, Adik Ratu Atut Jadi Miskin, Utang Dimana-mana Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi alat kesehatan di dua rumah sakit, Tubagus Chaeri Wardana, merasa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibacakan, Kamis (31/10).

Menurut salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma, mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan KPK. Termasuk, penyitaan sejumlah aset yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara.

Bahkan, dalam persidangan, kubu adik Ratu Atut tersebut mengajukan eksespsi atau nota keberatan.

"Ini, yang lebih parah lagi KPK membesar-besarkan bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp 500 miliar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita," katanya.

Baca Juga: Pura-pura Nelpon saat Diwawancara Usai Pelantikan, Mulan Jameela Dituduh Tak Punya Program

Baca Juga: Ditanya Kasus Sumber Waras yang Seret Nama Ahok, KPK Bungkam!

Sambungnya, "Aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milik klien kami. Karena ini menyangkut pihak ketiga atau kreditur. Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK," tambah Sukatma.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: