Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perselingkuhan Keponakan dan Bibi Ketahuan, Si Pemuda Alami Akhir Tragis

Perselingkuhan Keponakan dan Bibi Ketahuan, Si Pemuda Alami Akhir Tragis Kredit Foto: (Foto/Shutter Stock)
Warta Ekonomi, Sydney -

Seorang pria asal Sydney, Australia mengeksekusi mati keponakannya sendiri dengan cara ditembak. Hal itu terjadi lantaran korban dijumpai tengah berselingkuh dengan bibinya --istri pelaku penembakan.

Penembakan itu terjadi pada 2015. namun hukuman terhadap pelaku dijatuhkan hari Jumat (15/11/2019). Hakim pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 32 tahun pada terdakwa yang berusia 51 tahun.

Terdakwa tidak menyesal membunuh karena korban berselingkuh dengan istrinya. Ia merasa tindakannya sebagai "pembunuhan demi kehormatan" atau "honour killing".

Baca Juga: Dahsyat, Total Lahan Terbakar di Australia Capai 1 Juta Hektare

Terdakwa --yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum-- setidaknya harus menjalani hukuman penjara 23 tahun sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Keponakan yang ia tembak mati saat itu berusia 23 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Peter Johnson mengatakan terdakwa termotivasi oleh perasaan "kecemburuan seksual" setelah menemukan keponakannya —yang telah tiba di Australia tiga bulan sebelumnya— dan istrinya telah melakukan perselingkuhan.

Terdakwa menjalani sidang vonis melalui videolink. Ia mengenakan seragam penjara warna hijau dan dan berdiri beberapa kali. Ia mencoba meredam emosinya ketika Hakim Johnson membacakan hukuman.

Pada sidang bulan Juli, terdakwa meludahi anggota panel hakim dan meneriakinya "babi" setelah ia dinyatakan bersalah menembak keponakannya tujuh kali dengan pistol kaliber 0,22 di luar rumah korban di Sydney barat.

Terdakwa saat itu berbaring menunggu dalam gelap di belakang pohon di halaman depan rumah korban sebelum mengeksekusi korban dengan enam tembakan di kepala dan satu di dada.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: