Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Larang Vape, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar?

Mau Larang Vape, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar? Kredit Foto: Foto/Medical Xpress
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana melarang penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia karena dinilai mengandung senyawa kimia berbahaya. Rencana tersebut nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menyikapi rencana itu, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional menggelar diskusi bertemakan 'Quo Vadis Vape di Indonesia - Pelarangan Bukan Jawaban', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Sebagai informasi, paguyuban ini menaungi tiga asosiasi, yakni Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo). Sebagai pembicara dalam konferensi pers tersebut berasal dari masing-masing asosiasi, yakni Ketua Penasihat AVI Dimasz Jeremia, Ketua APVI Aryo Andrianto, dan Ketua Appnindo Syaiful Hayat.

Baca Juga: Dampak Larangan Vape dari Pemerintah Amerika, Startup Ini Terpaksa PHK Ratusan Karyawan

Ketua APVI Aryo Andrianto menyebut banyak pengguna maupun pelaku industri vape yang menolak rencana tersebut. Pasalnya, industri ini termasuk yang sedang tumbuh di Tanah Air, sehingga akan terjadi goncangan ekonomi jika terjadi pelarangan.

"Tenaga kerja di industri ini banyak sekali, ada puluhan ribu. Belum lagi industri lain yang menompang, seperti petani tembakau dan bahan-bahan baku lainnya. Bayangkan bila ini dilarang, berapa banyak orang yang akan kena imbas," ujar Aryo dalam diskusi itu.

Menurutnya, industri vape dan rokok elektrik di Indonesia tak lagi mengandalkan bahan baku dari luar negeri. Hampir 100 persen produk vape dan bahan bakunya kini produksi lokal.

"Contohnya botolnya, itu sudah banyak yang produksi lokal. Begitu juga dengan bahan baku lainnya, rata-rata sudah lokal," terang Aryo.

Pemasukan negara dari industri rokok elektrik dan vape sejak dikenakan cukai juga cukup besar. Sebagai industri baru di Indonesia, cukai vape mencapai Rp700 miliar.

"Karena itu, dengan adanya pelarangan akibat regulasi yang tidak baik justru akan merugikan negara," akunya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: