Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lukman Diperiksa Lagi, Jadi Tersangka?

Lukman Diperiksa Lagi, Jadi Tersangka? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syarifudin dalam proses penyelidikan terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Menag Lukman Sebut Santri Adalah...

"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," Jubir KPK Febri Diansyah.

Diketahui, Lukman pada Jumat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

"Nanti kita lihat lebih lanjut ya tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ucap Febri.

Febri menyatakan permintaan keterangan terhadap Lukman merupakan kebutuhan lanjutan dari permintaan keterangan sebelumnya yang telah dilakukan pada 22 Mei 2019.

"Jadi, ini kebutuhan lanjutan sebelumnya saat masih menjadi Menteri Agama, yang bersangkutan juga pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan. Jadi kalau proses penyelidikan saya tidak bisa bicara lebih detil karena kami perlu melakukan kegiatan-kegiatan klarifikasi awal terlebih dahulu," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: