Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelontorkan Rp1 Miliar, SMF Renovasi 14 . . . di Yogyakarta

Gelontorkan Rp1 Miliar, SMF Renovasi 14 . . . di Yogyakarta Kredit Foto: Puri Mei Setyaningrum
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Program Kotaku (Kota tanpa kumuh) bekerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah menyelesaikan renovasi 14 rumah tidak layak huni (RTLH) di Yogyakarta. Program tersebut memakan biaya Rp1 miliar.

Empat belas rumah yang telah direnovasi tersebut berada di bantaran Kali Code yang selama ini dikenal kumuh dan sering terkena banjir. Secara rinci, renovasi dilakukan di RTLH RW 1 Ledoksari, Kel. Purwokinanti, Kec. Pakualaman, Kota Yogyakarta.

“Biayanya 1 miliar untuk semua rumah. Cuma, pembagian per rumahnya tergantung kebutuhan. Ndak sama. Yang paling murah sekitar 30 juta-an. Yang paling mahal ada 100 juta-an,” kata Imam Sadewo, Koordinator Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Yogyakarta, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga: Teken MoU, SMF Bakal Salurkan KPR Bagi Karyawan PNM

Perbaikan rumah pada program Kotaku mencakup perbaikan struktur bangunan mulai dari pondasi, lantai, dinding, dan atap. Bahkan, ada rumah yang diperbaiki luas tanahnya. Setiap rumah diperbaiki dengan memperhatikan kebutuhan sehingga perbaikan antar rumah bisa memakan biaya yang berbeda.

“Kotaku merupakan program Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hanya saja, dari tujuh kriteria Kotaku, ada satu kriteria yang tidak bisa disentuh Kementerian berupa bangunan karena sifatnya yang privat. Karena itu, SMF mengambil peran di sana,” kata Trisnadi Yulrisman, Direktur Manajemen Risiko dan Operasional SMF.

Tujuh kriteria kekumuhan dalam program Kotaku adalah: (1) Kondisi Bangunan Gedung; (2) Kondisi Jalan; (3) Kondisi Penyediaan Air Minum; (4) Kondisi Drainase Lingkungan; (5) Kondisi Pengelolaan Air Limbah; (6) Kondisi Pengelolaan Persampahan; (7) Kondisi Proteksi Kebakaran.

Langkah SMF mendukung program Kotaku sejalan dengan tugas yang diberikan oleh Kemenkeu untuk SMF, ikut membantu mengentaskan rumah kumuh di Indonesia. SMF membiaya renovasi RTLH menggunakan dana lingkungan yang bersifat hibah. Namun, dengan kesepakatan bersama antara warga dan BKM, warga diminta mengembalikan 35% biaya yang telah dikeluarkan untuk renovasi dengan biaya dan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: