Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menembak Kontraktor, Anak Bupati Ini Harus Mendekam di Jeruji Besi

Menembak Kontraktor, Anak Bupati Ini Harus Mendekam di Jeruji Besi Kredit Foto: (Shutterstock)
Warta Ekonomi, Surakarta -

Karena terlibat kasus penembakan kontraktor, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi ditahan di Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11/2019). Penahanan terhadap Irfan Nur Alam dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Jumat (15/11/2019).

Penahanan dalam beberapa hari ke depan untuk kepentingan penyidikan itu berlaku setelah kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka itu usai diperiksa pada Sabtu dini hari.

“Sudah (ditahan),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariono saat dikonfirmasi, Sabtu 16 November 2019.

Baca Juga: Ini Kronologi Aksi Penembakan Ugal-Ugalan Bupati Majalengka

Irfan diduga telah melakukan penembakan pada Minggu (10/10/2019) saat perwakilan kontraktor berencana menagih utang proyek kepada Irfan.

“Sejauh ini sudah dilayangkan surat panggilan pada hari Rabu tanggal 13 November untuk diperiksa hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu di Bandung.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Irfan akan digunakan untuk melengkapi berkas laporan untuk memperkuat proses hukum yang bersangkutan.

“Hasil penyidikan ini akan melakukan evaluasi terkait alat bukti yang ada, melengkapi yang belum ada seperti dari forensik, uji balistik dan lain lain,” katanya.

Truno menambahkan, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada saksi ahli terkait penggunaan senjata tajam oleh tersangka. “Tentu serangkaian penyitaan barang bukti ini akan dilakukan, terkait pendapat ahli keorganisasian dalam Perbakin, keahlian dalam forensik ini akan uji,” terangnya.

Irfan yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ini, menembak tangan bagian kiri salah satu perwakilan kontraktor dengan nada ancaman. Dari pemeriksaan saksi, Irfan mengeluarkan tembakan dua kali.

“Hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk pasal yang diterapkan sementara saat ini masih pasal 170 subsidair 351 jo Undang Undang Darurat Nomor 12/1951,” ujar Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah saat dikonfirmasi, Kamis 14 November 2019.

Hidayatullah memastikan, tembakan tersangka mengenai tangan dan pemeriksaan akan kembali dilakukan. “(Tertembak) tangan kiri, sama dengan berita yang muncul,” katanya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: