Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PUPR Desak Pengembang dan Perbankan Terapkan Aturan Rumah Murah

PUPR Desak Pengembang dan Perbankan Terapkan Aturan Rumah Murah Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para pengembang dan perbankan bisa segera melakukan penyesuaian dan implementasikan perubahan kebijakan terkait pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini untuk mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR.

Wakil Menteri PUPR Wempi Wetipo menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPT Nomor 13 Tahun 2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Di mana telah dilakukan beberapa perubahan ketentuan, antara lain persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%.

Kemudian, lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dari semula 20 hari kini menjadi 30 hari. Lalu relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkajian teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Baca Juga: 76% Masyarakat Gunakan KPR Saat Membeli Rumah

"Saya harapkan kerja sama Bapak dan Ibu mitra pengembang dan bank pelaksana agar dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," ujarnya dalam pembukaan Indonesia Property Expo (IPEX) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Tak hanya itu, Wempi juga minta pengembang bisa segera mengimplementasikan aturan baru dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013 Tahun 2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui BP2BT. Dalam aturan itu ditetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk siteplan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

"Melalui IPEX 2019, saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.

Wempi menambahkan, hingga 30 Oktober 2019 sudah terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.238 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang. Sistem informasi ini menjadi cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi maupun pengembang perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 tahun 2018.

"Maka kami menghimbau kepada asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan untuk melakukan pemutakhiran data pengembang agar tidak menghambat penyaluran KPR Bersubsidi," tutup dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: