Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Bilang: Permen ESDM 13/2018 Hambat Tol Laut

Pengamat Bilang: Permen ESDM 13/2018 Hambat Tol Laut Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Energi, Sofyano zakaria menilai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG akan menghambat program Tol Laut yang sedang dijalankan pemerintah. 

Menurut dia, pasal-pasal yang ada pada Permen esdm tersebut terbaca abu-abu, sehingga bisa ditafsirkan yang bisa menghambat suskses nya Program Tol laut

Diketahui, pendistrubusian bbm umum non subsidi jenis solar selama ini yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan, dominan disupply oleh perusahaan yang merupakan agen bbm dari bumn Pertamina termasuk anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian dengan lahirnya Permen ESDM nomor 13 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM kala itu, Igantius Jonan pada tanggal 21 Februari 2018 dan di Undangkan pada Tanggal 23 Februari 2018, terdapat pasal yang multi tafsir yang bisa dimaknai bahwa para agen karena bukan lah Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh Permen esdm tersebut, Tidak dapat lagi melakukan supply bbm ke pengguna langsung. 

Padahal pengguna bbm umum jenis marines fuel adalah digunakan untuk keperluang angkutan laut danau dan sungai yang selama ini di distrubusikan oleh para agen bbm mitra BUMN Pertamina dan Patra Niaga.

Baca Juga: Tegas, Serikat Pekerja Pertamina Tegas Tolak Ahok

Baca Juga: Melalui PLBC, Pertamina Siap Produksi BBM Setara Euro 4

“Selama ini para agen tersebut terbukti berperan besar dalam melayani bbm bagi dunia pelayaran khususnya bagi pemilik kapal kapal juga perahu perahu nelayan termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran." ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: