Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Kedaulatan Pangan, Syahrul Jamin Tak Akan Biarkan Alih Fungsi Lahan

Demi Kedaulatan Pangan, Syahrul Jamin Tak Akan Biarkan Alih Fungsi Lahan Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomitmen meningkatkan produksi guna menjamin ketersediaan pangan nasional. Salah satunya dengan tak membiarkan adanya alih fungsi lahan. Sehingga Indonesia bisa berdaulat pangan, bahkan bisa mengekspor atau mencukupi pangan negara-negara lain (dunia).

"Menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan ini dengan lebih awal merampungkan data. Data presisi luas lahan pertanian menjadi variabel utama menahan laju alih fungsi lahan sehingga kedaulatan pangan nasional dapat diwujudkan segera," ungkap Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Kuntoro menyatakan selama ini pemerintah telah mengeluarkan role of the game untuk menghentikan laju konversi lahan pertanian. 

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang nomor 41 tahun 2009, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenai pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Kementan Serius Atasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Guna Akselerasikan Kedaulatan Pangan

"Di era Mentan Syahrul Yasin Limpo, aturan akan diterapkan dengan serius. Terbukti, Pak Menteri Syahrul bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Agraria dan Tata Ruang telah melakukan koordinasi sepakat untuk presesi penghitungan dan verifikasi lahan baku sawah nasional," bebernya.

Selain itu, Kuntoro menyebutkan, Kementan mengawal verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota.

"Alhasil, nantinya UU 41/2009 dan peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal. Komitmen dan sinergi semua pihak yakni pemerintah pusat dan daerah menjadi modal utama menekan konversi lahan," sebutnya.

Selanjutnya, Kuntoro menekankan, Kementan hingga saat ini secara konsisten memberikan insentif kepada kelompok tani maupun gabungan kelompok tani berupa sarana dan prasarana pertanian yang telah terintegrasi dalam program dan kegiatan-kegiatan Kementan.

Upaya ini untuk memberikan semangat kepada petani agar terus menjalankan atau tidak meninggalkan usaha budi daya pertanian sehingga alih fungsi lahan tidak dilakukan.

"Petani pun mendapat pendampingan dan berbagai bantuan input produksi serta jaminan harga sehingga lahan pertanian terus dijaga," tegas Kuntoro.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: