Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Sertifikat Nikah, PKB: Tambah Kerjaan Doang

Polemik Sertifikat Nikah, PKB: Tambah Kerjaan Doang Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Polemik soal Sertifikat Nikah masih terus bergulir. Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong penerapan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru.

Menurutnya, setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga. Karenanya itu, ia menegaskan pasangan yang belum lulus sertifikasi tidak diizinkan menikah.

Namun niat Menko PMK ini ternyata dinilai memberatkan, bahkan beberapa menganggap bahwa wacana ini justru menghambat pasangan yang ingin menikah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid ikut berkomentar ia justru menyindir persoalan sertifikasi guru saja belum selesai.

"Orang sertifikasi guru saja tidak bisa, sekarang sertifikasi layak kawin, menambah-nambah kerjaan saja," kata Jazilul saat dihubungi pada Sabtu 16 November 2019, dilansir dari laman VIVAnews.

Ia meminta pemerintah sebaiknya fokus saja pada sertifikasi tenaga pendidik yang profesional. Adapun untuk persoalan menikah cukup disosialisasikan agar ada kesiapan dari segala sisi termasuk moral untuk menikah.

"Itu malah menambah kerjaan karena nanti akan menyerap anggaran macam-macam. Fokus saja saat ini untuk menambah sertifikasi guru dan dosen, saya yakin itu juga enggak akan kelar-kelar tuh. Mau mensertifikasi orang yang mau menikah," kata Jazilul.

Ia sepakat agar orang yang akan menikah harus diberikan pendampingan. Tapi untuk sertifikasi tentunya akan lebih sulit dilaksanakan.

"Karena membutuhkan anggaran macam macam. Saya pikir bukan sesuatu yang mendesak," kata Jazilul.

Muhadjir menyebutkan program sertifikat nikah perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020. Masa kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: