Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Pengendara Skuter Tewas, Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Bikin Geleng-geleng

2 Pengendara Skuter Tewas, Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Bikin Geleng-geleng Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DH atas kasus kecelakaan skuter listrik yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Keputusan tak menahan pengemudi Camry ini membuat keluarga, bahkan teman korban geram.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka adalah berdasarkan penilaian penyidik. Dia mengatakan apabila di kemudian hari tersangka ditemukan tidak kooperatif lagi, maka penyidik bisa saja langsung menahan tersangka.

"Misalnya tiba-tiba Senin tidak datang (saat dijadwalkan pemeriksaan), ya kita khawatir, ya ditahan bisa," kata Fahri melansri Republika.co.id, Sabtu (16/11/2019).

Baca Juga: Polisi Bantah Pengendara GrabWheels Tabrak Lari

Namun, sejauh ini, kata dia, tersangka masih dianggap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. Selama pemeriksaan pun, tersangka hanya ditemani oleh kuasa hukumnya. "(Tersangka) cukup kooperatif," kata Fahri.

Fahri menuturkan, tersangka dalam suatu kasus tindak pidana tidak semuanya harus ditahan. Aturan ini kata dia, sudah tertulis di dalam KUHP. Dalam KUHP, penahanan terhadap tersangka hanya dilakukan apabila ada kekhawatiran dari penyidik, yakni menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidananya.

"Tapi kami melihat tiga hal itu tidak terjadi pada DH. Makanya kami memutuskan tidak melakukan penahanan," ujarnya.

Ammar dan Wisnu serta teman-temannya mengemudikan skuter listrik pada Minggu (10/11/2019) dini hari di sekitar kawasan GBK. Pada saat Ammar dan teman-temannya berada di kawasan pintu 3 GBK, tiba-tiba mobil Toyota Camry menabrak mereka.

Baca Juga: GrabWheels Masih Dipermasalahkan, ini Kata Bosnya

Ammar dan Wisnu meninggal dunia usai tertabrak Camry tersebut. Sedangkan Bagus menderita luka berat dan saat ini masih berada di rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi hanya menjerat tersangka dengan Pasal 310 junto Pasal 311 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. DH mengendarai Camry dengan kecepatan 40 hingga 50 kilometer per jam dalam pengaruh alkohol.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: