Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampoerna dan SRC Dukung Pemerintah Cegah Akses Rokok bagi Anak

Sampoerna dan SRC Dukung Pemerintah Cegah Akses Rokok bagi Anak Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) kembali menggelar sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Jakarta, Senin (18/11/2019). Program yang dilakukan sejak 2013 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Implementasi PAPRA, yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna, yaitu Sampoerna Retail Community (SRC), sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah 109/2012, yakni anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok.

Director External Affairs Sampoerna, Elvira Lianita, mengatakan, perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, dan membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, peritel, dan orangtua.

“PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna dalam menyikapi permasalahan perokok anak di Indonesia dengan melibatkan dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengedukasi bahwa anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok, termasuk mencegah akses penjualan,” kata Elvira di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: Cukai Rokok Kembali Diusik, Saham Gudang Garam dan HM Sampoerna Bergidik!

Partisipasi dari Sampoerna ini dilakukan melalui dua inisiatif, yaitu menempatkan sticker dan wobbler, serta menayangkan video guna mengedukasi para peritel komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna agar tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Saat diluncurkan di bulan Oktober 2013, hanya sekitar 4.800 toko di area Jabodetabek yang berpartisipasi dalam program ini. Kini, program PAPRA telah diperluas dan menjangkau lebih dari 120.000 toko kelontong masa kini di seluruh Indonesia yang tergabung dalam SRC.

Upaya ini diapresiasi oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kementerian Perindustrian Abdul Rochim. Ia menekankan pada pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Sampoerna Inisiasi Gerakan Buang Puntung Rokok pada Tempatnya

“Seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menanggulangi isu perokok anak di Indonesia. Dukungan seluruh lapisan masyarakat, baik dari sisi kami selaku pemerintah, produsen seperti Sampoerna, orangtua, pendidik, masyarakat, dan peritel sangat diperlukan. Tujuannya, untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintah menekan angka perokok anak di Indonesia,” kata Abdul Rochim.

Tri, pemilik toko Trijaya yang juga anggota SRC, turut mendukung komitmen Sampoerna. “Kami sepakat bahwa anak-anak di bawah 18 tahun tidak boleh memiliki akses terhadap rokok. Sebagai salah satu retail binaan, kami dibekali ilmu pengelolaan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab. Pengusaha toko kini paham bahwa peritel dilarang menjual produk rokok kepada anak-anak.”

“Seiring dengan edukasi terus-menerus secara berkelanjutan dan semakin luasnya jangkauan program PAPRA, kami berharap kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak juga meningkat. Harapan kami, program seperti ini juga dilakukan dan didukung oleh semua pihak secara berkesinambungan, melalui peran pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, dan orangtua,” ujar Elvira.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: