Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset First Travel Dirampas, Jaksa Agung Ngomel-Ngomel

Aset First Travel Dirampas, Jaksa Agung Ngomel-Ngomel Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tidak setuju dengan putusan Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang aset First Travel agar masuk ke kas negara. Menurut dia, seharusnya aset First Travel dikembalikan kepada korban yang batal berangkat ibadang ke tanah suci Mekkah.

"Ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kami kesulitan kan," katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Namun, ia mengatakan upaya tersebut harus diputuskan lewat jalur hukum, lantaran putusan sudah inkrah.

Baca Juga: Korban First Travel Akan Ngadu ke Presiden Jokowi

"Karena putusan demikian kami kesulitan untuk eksekusi. jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," jelasnya.

Karena itu, ai akan meminta langsung Kejari Depok untuk Yudi Triadi untuk meluruskan pernyataannya terkait pelelangan aset First Travel karena masih ada upaya hukum yang berjalan.

"Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah, saya akan minta dia meluruskan dan mempertanggungjawabkan," tegasnya,

Diberitakan sebelumnya, pengadilan memutuskan aset First Travel menjadi sitaan negara, namun putusan itu membuat korban kecewa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: